Jangan lupa untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian dengan kendaraan bermotor. Jika sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, Anda dapat mengunjungi layanan SIM keliling di beberapa wilayah Bali.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung, Denpasar, Jembrana, dan Karangasem hari ini Rabu 18 Oktober 2023, seperti dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten. Jangan sampai terlewat ya!
SIM Keliling Denpasar Rabu 18 Oktober 2023
Β· Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β· Waktu pelayanan: 09.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Badung Rabu 18 Oktober 2023
Β· Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
Β· Waktu pelayanan: 08.00 - 13.00 Wita
SIM Keliling Jembrana Rabu 18 Oktober 2023
Β· Lokasi: Pasar Senggol Pekutatan
Β· Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
SIM Keliling Karangasem Rabu 18 Oktober 2023
Β· Lokasi: Pasar Sambil Tengah
Β· Waktu pelayanan: 08.00 - 13.00 Wita
Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Β· SIM A: Rp 80.000
Β· SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Semoga informasi terkait jadwal SIM Keliling ini bermanfaat dan jangan sampai terlewat!
Artikel ini ditulis oleh Rizky Wanda Yuliana peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)