Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan kembali apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak sebelum bepergian. Apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM Anda, silakan langsung mendatangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Selasa 10 Oktober 2023.
Layanan SIM Keliling hari ini, Selasa 10 Oktober 2023 terdapat di wilayah Badung dan Denpasar. Jangan sampai terlewat!
SIM Keliling Badung
Lokasi Bus 1: Jalan Teuku Umar Barat (Craft Marlboro)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi Bus 2: PMK Dalung
Jam: 09.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Denpasar
Lokasi 1: Mall Pelayanan Publik Lumintang
Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - Selesai
Lokasi 2: Areal Parkir Jalan Carrefour Jalan Sunset Road Kuta Badung
Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - selesai
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus Anda perhatikan.
- Membawa E-KTP asli dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM yang masih aktif dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
Ketentuan ini dimuat dalam PP No. 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Restu Tresnawati peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)