Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling Tabanan dan Badung hari ini, Rabu 20 September 2023.
SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Kabupaten Badung
- Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat (Craft Marlboro)
- Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - selesai
SIM Keliling Kabupaten Tabanan
- Lokasi: Pepito Buwit Tabanan
- Waktu Pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
ยท SIM A: Rp 80.000
ยท SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi terkait jadwal SIM Keliling ini bermanfaat dan jangan sampai terlewat!
Artikel ini ditulis oleh Anastasya Evlynda Berek peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)