Lokasi SIM Keliling Gianyar-Badung Hari Ini Minggu 18 Desember 2022

Lokasi SIM Keliling Gianyar-Badung Hari Ini Minggu 18 Desember 2022

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 18 Des 2022 05:17 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Cek lokasi layanan SIM Keliling Gianyar dan Badung hari ini Minggu 18 Desember 2022 untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Bali -

Selamat berakhir pekan, Ton! Selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda.

Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi lokasi layanan SIM Keliling Gianyar dan Badung hari ini Minggu 18 Desember 2022.

Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Gianyar dan Badung hari ini Minggu 18 Desember 2022. Layanan SIM Keliling kali ini dapat dilakukan saat malam minggu.

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.

ADVERTISEMENT

SIM Keliling Gianyar Minggu 18 Desember 2022

  • Lokasi: GOR Kebo Iwa Gianyar
  • Waktu pelayanan: 07.00 - 09.30 Wita

SIM Keliling Badung Minggu 18 Desember 2022

  • Lokasi: Craft Marlboro, Jalan Teuku Umar Barat
  • Waktu pelayanan: 08.00 - 11.00 Wita

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan SIM Keliling Gianyar dan Badung dengan sebaik-baiknya.




(iws/iws)

Hide Ads