Syarat dan Cara Pindah Kartu Keluarga di Denpasar

Syarat dan Cara Pindah Kartu Keluarga di Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 26 Jul 2022 15:07 WIB
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Syarat dan Cara Pindah Kartu Keluarga di Denpasar Foto: Pradita Utama/detikcom
Denpasar -

Pindah kartu keluarga (KK) diperlukan ketika seseorang baru menikah atau pindah ke luar daerah. Kamu perlu segera mengurus perpindahan agar data yang tercatat di Dinas Kependudukan bisa diperbaharui. Bagaimana cara dan syarat pindah KK di Denpasar. Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat mengurus pindah KK

Berikut syarat pindah KK di Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan KK asli
  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.
  • Mengisi Formulir F1-02
  • Mengisi Formulir F-1.06

Cara Mengurus Pindah KK Online

Pelayanan online Disdukcapil Kota Denpasar setiap hari Senin-Kamis 08.00-13.00 Wita. Hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Pelapor adalah kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK.
Berikut cara mengurus KK online.

ADVERTISEMENT

1. Membuka situs taringdukcapil.denpasarkota.go.id
2. Pilih login atau daftar akun terlebih dahulu
3. Masukkan data
4. Pilih menu 'Kartu Keluarga'

Jika mengalami kesulitan, bisa menghubungi (0361) 428597 atau 0878-6089-2401. Jika ada pergantian email atau nomor HP yang didaftarkan bisa menghubungi 0859-4047-6177.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads