Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar 2022? Para pencari pekerja penting mengetahui berapa UMK Denpasar tahun 2022.
Seperti diketahui, Bali terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, yang tentu memiliki besaran UMK berbeda-beda. Bagi pencari kerja atau yang sedang berkarier di Pulau Dewata, daftar UMK se-Bali 2022 bisa menjadi referensi besaran gaji yang akan didapatkan setiap bulannya.
UMK Denpasar diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 790/03-M/HK/2021 tanggal 30 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rincian Besaran UMR 9 Kabupaten Kota di Bali |
UMK Denpasar 2022 sebesar Rp 2.802.926. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 32.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 UMK Denpasar sebesar Rp 2.770.300.
Artinya UMK Denpasar tahun 2022 mengalami kenaikan sebasar 1,17 persen. Kenaikan UMK itu pun melebihi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, yang hanya naik 0,98 persen.
Makan, Denpasar menjadi salah satu kota terbaik di Bali untuk mencari kerja. Sebab sudah dipastikan pendapatanmu bakal lebih besar dibanding pekerja di daerah-daerah lain se-Bali. Semoga informasi ini bermanfaat ya semeton!
(nor/nor)