Syarat Urus Akta Kelahiran Baru Bagi WNI dan WNA di Buleleng

Syarat Urus Akta Kelahiran Baru Bagi WNI dan WNA di Buleleng

Tim detikBali - detikBali
Senin, 06 Jun 2022 07:57 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di Sini
Foto: Dok.detikcom
Buleleng -

Akta kelahiran adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Palayanan penerbitan dokumen akta kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran. Berikut detikBali sajikan syarat dokumen hingga mekanisme pembuatan akta kelahiran baru di Buleleng yang dilansir dari laman resmi layonsarikecapil.bulelengkab.go.id yang bisa dicetak mandiri, Senin (6/6/2022).

Persyaratan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran
2. Mengisi Formulir F-2.01 (Lahir)
3. Mengisi Formulir F.1.04 jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari.
4. Mengisi Form F.1.07 Jika Permohonannya diajukan oleh orang lain.
5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah/ SPTJM Data Kelahiran.
6. Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua asli.
7. Kartu Keluarga asli.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Tambahan bagi WNA :

1. Dokumen Perjalanan asli (Paspor).
2. KITAP atau KITAS atau Visa Kunjungan asli.
3. OA dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 3 di atas.
4. OA dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 4 di atas.

Mekanisme

  • Pengajuan Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini adalah:
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Pemohon mendownload formulir, mengisi dan ditandatangani.
  • Pemohon melakukan pengajuan Layanan WEB : https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (Jika diperlukan pengiriman fisik dokumen)
  • Operator Dinas memproses pengajuan pemohon
  • Operator Dinas menerbitkan Dokumen yang dimohonkan.
  • Pemohon dapat mendownload file PDF Dokumen dimohonkan yang dikirim ke email pemohon, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:

  1. Foto Formulir Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  2. Foto Formulir F-2.01 (Lahir). (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  3. Foto Formulir F.1.04 jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  4. Foto Form F.1.07 Jika Permohonannya diajukan oleh orang lain. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  5. Foto Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah/ SPTJM Data Kelahiran. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  6. Foto Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua Asli. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  7. Foto Kartu Keluarga asli. (Posisi Foto Potrait/Tegak) Daftar dokumen yang harus diupload

Persyaratan Tambahan bagi WNA :

  1. Foto KITAP atau KITAS atau Visa Kunjungan Asli. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  2. Foto Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 3 diatas. (Posisi Foto Potrait/Tegak)
  3. Foto Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 4 diatas. (Posisi Foto Potrait/Tegak)

Formulir bisa diunduh di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads