Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Provinsi Bali untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dimulai 22-25 Juni 2022.
Berikut Persyaratan pendaftaran:
Jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat lima syarat umum calon peserta didik jenjang SMA, diantaranya:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
5. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
Sementara itu, ada pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Jalur Zonasi
a. KK/Surat Keterangan Domisisli yang diterbitkan paling lambat tanggal 22 Juni 2021
2. Jalur Inklusi
a. Surat Keterangan/Rekomendasi Ahli
3. Jalur Afirmasi
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
b. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
c. Kartu Keluarga Harapan (KKH)
d. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
e. Kartu Indonesai Sehat (BPJS KIS) PBI
4. Jalus Perpindahan Tugas Orang Tua
a. Surat penugasan
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal
5. Jalur Sertifikat Prestasi
a. Sertifikat juara hasil perlombaan
6. Jalus Ranking Nilai Rapor
a. Surat keterangan nilai rapor
Informasi PPDB Provinsi Bali bisa diakses melalui https://disdikpora.baliprov.go.id/2022/04/27/info-ppdb-sma-negeri-tahun-pelajaran-2022-2023/
(nor/nor)