Kemendikbduristek Luncurkan Praktisi Mengajar, CEO Bisa Mengajar di Kelas

ADVERTISEMENT

Kemendikbduristek Luncurkan Praktisi Mengajar, CEO Bisa Mengajar di Kelas

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 03 Jun 2022 14:15 WIB
Nadiem Makarim
Foto: Nikita Rosa/detikEdu
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek baru saja meresmikan program Praktisi Mengajar pada, Jumat (3/6/2022) dalam Merdeka Belajar episode 20. Program ini akan menghadirkan praktisi atau profesional di bidangnya untuk mengajar di perguruan tinggi.

"Kami melihat sekarang bahwa ada kebutuhan yang sangat besar bukan hanya untuk dosen tapi untuk praktisi datang ke dalam kampus baik (dari) dosen maupun mahasiswanya," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 20 via YouTube Kemendikbud RI, Jumat (3/6/2022).

"Praktisi Mengajar datang dan terlibat dalam mata kuliah bekerja sama dengan dosen untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran ataupun case study. Dosen akan bekerja sama dan akan mendapat praktik industri yang terkini. Harapannya, mahasiswa dapat bekerja dalam dunia kerja dengan praktisi tersebut," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem melanjutkan, terdapat 13,4 juta praktisi ahli di Indonesia berdasarkan survei oleh International Labor Organization. Kemudian Kemendikbudristek kembali melakukan survei terkait ketertarikan para praktisi untuk mengajar di perguruan tinggi.

"Kita sampling survei ke praktisi tersebut. Kabar gembira, mereka tertarik mengajar di kampus," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Para praktisi nantinya akan diberikan dua skema pengajaran, yakni Kolaborasi Pendek dan Kolaborasi Intensif. Kolaborasi Pendek akan mewajibkan praktisi mengajar selama 4-10 jam selama satu semester. Kemudian Kolaborasi Intensif mewajibkan praktisi mengajar selama 15-41 jam selama satu semester dan terlibat secara aktif dalam perencanaan dan evaluasi pembelajaran.

Pendanaan program Praktisi Mengajar juga akan dibiayai secara penuh oleh Kemendikbudristek. Mendikbudristek memaparkan bahwa tersedia dana Rp 140 miliar untuk semester pertama di tahun akademik selanjutnya. Setiap praktisi akan mendapatkan dana sesuai dengan tingkat keahlian.

"Honor praktisi ini bukan suatu jumlah yang kecil. Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan 1,4 juta rupiah per jam," jelas Nadiem.

Termasuk dalam rangkaian Merdeka Belajar, siapa saja yang bisa menjadi praktisi pada program Praktisi Mengajar? Simak berikut ini.

Syarat Dasar Praktisi Program Praktisi Mengajar
-Minimum 3 tahun pengalaman kerja atau usaha
-Masih bekerja atau usaha masih berjalan
-Tidak ter-registrasi sebagai dosen

Kelompok yang Bisa Menjadi Praktisi di Program Praktisi Mengajar
-CEO atau C-level perusahaan berskala internasional, regional, dan nasional
-Pendiri usaha rintisan teknologi yang sudah dapat pendanaan besar
-Profesional, praktisi senior, atau manajer senior yang sudah memiliki berbagai sertifikat teknis yang diakui secara profesional
-Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA
-Budayawan dan Seniman
-Atlet olahraga

Proses Program Praktisi Mengajar
-Dosen dan praktisi setuju bermitra dan mengajukan proposal
-Kemendikbudristek melakukan seleksi
-Kemendikbudristek mendanai kolaborasi

Jadwal Program Praktisi Mengajar
Praktisi Melakukan Pendaftaran: 11 April-17 Juni
Pendaftaran Mata Kuliah oleh Perguruan Tinggi: 2 Mei-24 Juni
Pengumuman: 15 Juli
Pelaksanaan Program Praktisi Mengajar: 1 Agustus-18 November

Informasi selengkapnya mengenai Praktisi Mengajar dapat diakses pada https://praktisimengajar.id/. Mahasiswa, siap belajar dengan para ahli?




(nwy/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads