
Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun, Ini Alasan Sang Vokalis Edarkan Narkoba
Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Zul 'Zivilia' tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkannya hukuman 18 tahun.
Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Sebelum perkara itu diputus, ia berulang kali memohon maaf ke istrinya, Retno Paradinah.
Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.