detikFinanceSabtu, 08 Mei 2021 16:37 WIB
Seputar Zakat Fitrah Online, Hukum dan Keabsahannya Menurut BAZNAS
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan metode pembayaran online. Menurut BAZNAS zakat online hukumnya sah meski tanpa ijab kabul. Berikut penjelasannya.












































