detikNewsKamis, 07 Nov 2019 08:16 WIB Ketukan Hakim Agung Senilai Rp 466 Miliar PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar. Siapa tiga hakim agung itu?