
Alasan Padel Kena Pajak 10%: Ciptakan Rasa Keadilan!
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sebesar 10%.
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sebesar 10%.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.
Stafsus Sri Mulyani menanggapi pemberitaan mengenai penambahan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangunan rumah sendiri.
Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sudah diatur sejak 1994. Penetapan PPN itu telah berlaku sejak 1995.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu.
"Dari lubuk hati terdalam saya memohon maaf kepada keluarga Bung Hatta atas kejadian ini," kata Prastowo.
Berdasarkan penelusuran Bea Cukai, harga tas itu lebih tinggi dari yang dicantumkan. Itu sebabnya pajak lebih mahal dari harga tas yang dicantumkan pengirim.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap hasil penelusuran terkait tas milik selebriti Enzy Storia yang tertahan.
"Penasaran tas yang nggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan saat ini dikoordinasikan dengan jasa pengiriman.