
Hakim Tolak Eksepsi Yosep di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang.
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang.
Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amel. Yosep Hidayah didakwa dua pasal dalam kasus pembunuhan itu.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Kabupaten Subang, mulai memasuki babak baru. PN Subang menggelar sidang perdana.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Yosep dan Danu, dua tersangka pembunuhan Tuti dan Amelia di Jalancagak mendatangi Kejari Subang. Mereka siap diadili usai berkas kasus mereka dinyatakan lengkap
Polda Jabar telah mengantongi bukti kuat berbasis investigasi ilmiah untuk menyeret Yosep Hidayah, sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Yeti mengaku lega dengan hadirnya semua pelaku ke TKP pembunuhan. Namun, ia jengkel dengan Yosep yang cengar-cengir saat rekonstruksi.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Salah satunya yakni terkuaknya titah Yosep ke Danu usai habisi Tuti dan Amel yang merupakan anak-istrinya sendiri.
Kuasa hukum M Ramdanu alias Danu, Ahid Syahroni mengungkap perintah Yosep kepada kliennya usai pembunuhan Tuti dan Amel berlangsung.
Mimin Mintarsih, istri muda dari Yosep Hidayah yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang mengaku tak kenal dengan sosok Danu.