Bukan Pengakuan Yosep cs, Ini Cara Polisi Bongkar Pembunuhan Tuti-Amel

Bukan Pengakuan Yosep cs, Ini Cara Polisi Bongkar Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 27 Nov 2023 16:56 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polda Jawa Barat merespons bantahan yang dilayangkan pihak Yosep Hidayah usai rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel, Rabu (22/11) kemarin. Polda memastikan telah mengantongi bukti kuat untuk menyeret pria yang berstatus sebagai suami dan ayah korban itu menjadi tersangka.

Seperti diketahui, pada rekonstruksi tersebut hanya diperagakan oleh kedua tersangka yaitu, Yosep suami sekaligus ayah korban, serta Danu keponakannya sekaligus sepupu korban. Sementara ketiga tersangka lainnya, Mimin Mintarsih, Arighi serta Abi menolak melakukan rekonstruksi.

Namun, dari hasil rekonstruksi tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum Yosep, Fajar Sidik. Fajar mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar polisi tersebut hanya berlandaskan dengan keterangan tersangka Danu, termasuk saat adegan Yosep yang membantai kedua korban menggunakan stik golf dan golok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita tidak berpedoman kepada pengakuan tersangka. Karena jauh sebelum ditetapkan, kita sudah mendapatkan data dan pembuktian melalui scientific investigation. Itu sudah cukup menjadi alat bukti yang merujuk kepada yang menjadi tersangka saat ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo ditemui wartawan di Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).

Selain Yosep, istrinya, Mimin Mintarsih serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia juga diketahui membantah keterlibatan dalam kasus pembunuhan di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 tersebut. Ibrahim pun menegaskan, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan mereka untuk proses penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak memerlukan lagi pengakuan-pengakuan dari para tersangka. Kalau pengakuan itu, membantu merujuk pada petunjuk. Sehingga mempermudah pengungkapan perkara. Sekarang penyidik punya keyakinan untuk menetapkan para tersangka, sehingga keyakinan ini sudah cukup dengan alat bukti yang sudah ada sebelumnya," ucap Ibrahim.

Saat ini, kata Ibrahim, penyidik sedang merampungkan berkas perkara itu supaya bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan berkas itu bisa segera selesai.

"Kita berharap kasus ini bisa segera kita kirimkan kepada JPU, tapi ada kehati-hatian dalam memenuhi norma hukum dan aturan. Sehingga nantinya tidak ada celah yang mungkin akan menjadi rentan, sehingga pembuktiannya akan terkendala," ucapnya.

"Tapi progresnya sudah on the track, dalam tahap yang sudah semakin matang untuk dikirim ke JPU dan dalam waktu dekat bisa dikirim. Untuk waktu kita tidak bisa memastikan, penyidikan ada dinamika terkait petunjuk, penyesuaian keterangan, relevansi pembuktian. Itu butuh waktu," pungkasnya.

(ral/yum)


Hide Ads