Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Kabupaten Subang, mulai memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang perdana pada terdakwa Yosep Hidayah, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan pantauan detikJabar di PN Subang, terdakwa Yosep datang sekira pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Subang. Dengan penjagaan ketat petugas, Yosep lebih memilih bungkam kepada awak media dan sesekali hanya melemparkan senyuman. Yosep tampak kurus dan kerutan keriputnya tampak terlihat.
Yosep yang datang dengan berpakaian serbaputih dibalut rompi merah itu langsung digiring oleh petugas keamanan menuju ruang tahanan di PN, sebelum nantinya menuju ruang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi melancarkan jalannya persidangan, petugas keamanan pun dikerahkan untuk mengawal sidang Yosep ini. Tercatat, ratusan personel diturunkan oleh Polres Subang.
"Sesuai dengan sprint yang dikeluarkan Polres Subang, ada 134 personel yang dilibatkan dalam pengamanan sidang pertama kasus pembunuhan ini," ujar Kapolsek Subang Kota, Kompol Yayah Rokayah kepada detikJabar.
Yayah mengatakan, pihaknya membagi dua ring pengamanan masing-masing di dalam ruang sidang maupun di area PN Subang. "Pengamanan akan difokuskan menjadi dua ring. Yang pertama di dalam PN dan di dalam ruang sidang tentunya, dan yang kedua di area PN sekitar sini. Titik vitalnya mungkin ada di dalam persidangan nantinya," katanya.
"Mudah-mudahan berjalan dengan lancar dan kondusif karena memang kasus ini menarik perhatian dari masyarakat," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(sud/sud)