
Kurang Bukti, Kejati Jatim Setop Penyidikan Kasus Korupsi YKP Surabaya
Kejati Jatim menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak cukup bukti.
Kejati Jatim menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak cukup bukti.
Kisah perjuangan Wali Kota Risma dalam merebut kembali aset dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dituangkan dalam buku. Buku tersebut berjudul 'Jaksa VS Mafia'.
Pemkot Surabaya telah menginventarisir sejumlah aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Dari hasil yang didapat, pemkot mendata sekitar Rp 95 miliar.
Usai serah terima kepengurusan YKP, pengurus baru langsung melakukan survei dan investarisir aset. Aset-aset yang akan disurvei berada di 5 tempat di Surabaya.
Pengurus lama YKP melakukan serah terima dan penyerahan sejumlahdata administrasi ke pengurus baru. Penyerahan itu berupa laporan keuangan dan lain-lain.
Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai Rp 5 Triliun akhirnya kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Gubernur Khofifah pun memberi apresiasi kepada Kejati Jatim.
Kejati Jatim secara resmi menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemkot Surabaya. Wali Kota Risma menerima langsung aset Rp 10 triliun lebih itu.
YKP dan PT YEKAPE telah kembali menjadi aset Pemkot Surabaya. Meski begitu, masih ada oknum yang mencoba mencairkan deposito sebesar Rp 13,8 miliar.
Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape kini kembali menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Sebelumnya, perusahaan ini sempat lepas dari tangan pemkot sejak 2002.
Pengurus YKP akhirnya menyerah. YKP akhirnya mengembalikan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya.