
Kurang Bukti, Kejati Jatim Setop Penyidikan Kasus Korupsi YKP Surabaya
Kejati Jatim menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak cukup bukti.
Kejati Jatim menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak cukup bukti.
Pengurus lama YKP melakukan serah terima dan penyerahan sejumlahdata administrasi ke pengurus baru. Penyerahan itu berupa laporan keuangan dan lain-lain.
YKP dan PT YEKAPE telah kembali menjadi aset Pemkot Surabaya. Meski begitu, masih ada oknum yang mencoba mencairkan deposito sebesar Rp 13,8 miliar.
Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape kini kembali menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Sebelumnya, perusahaan ini sempat lepas dari tangan pemkot sejak 2002.
Kejati Jatim telah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai saksi kasus YKP. Ada titik terang yang membuktikan jika YKP merupakan aset Pemkot.
Puluhan orang menggeruduk kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Jalan Sedap Malam. Mereka mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejati Jatim.
Bambang DH diperiksa Kejati Jatim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Ia yakin YKP milik Pemkot Surabaya.
Di tengah penyelidikan kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim hampir kecolongan. Pasalnya, ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito.
Penyelidikan Kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) masih terus bergulir. Besok, Kejati Jatim akan memanggil mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.
Penyelidikan Kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) masih terus bergulir. Minggu depan, Kejaksaan Tinggi Jatim akan memanggil mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.