Respons YMT soal Klaim Pemkot Ingin Kosongkan Lahan Bandung Zoo

Respons YMT soal Klaim Pemkot Ingin Kosongkan Lahan Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 02 Okt 2025 19:00 WIB
Suasana Bandung Zoo terkini setelah penutupan.
Bandung Zoo. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) merespons rencana pengosongan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Wacana ini digulirkan setelah YMT dinilai tak punya itikad untuk membayar sewa-menyewa lahan.

Humas YMT, Sulhan Syafi'i kemudian angkat bicara. Ia menegaskan yayasannya tidak pernah mendapat komunikasi dari Pemkot Bandung soal proses penagihan sewa menyewa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung, kami tidak pernah mendapatkan undangan resmi dari Pemkot untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Apalagi ada klaim bahwa pemkot memenangakan gugatan perdata, justru itu adalah informasi yang menyesatkan," kata Aan sapaan akrabnya, Kamis (2/10/2025).

Aan lantas meluruskan soal masalah hukum guguatan sengketa Bandung Zoo pada 2023 yang lalu di PTUN Bandung. Saat itu, kata dia, gugatan YMT dikabulkan hingga tingkat kasasi dan menyatakan Pemkot Bandung tidak punya kewenangan untuk menagih sewa menyewa.

ADVERTISEMENT

"Justru aneh kalau pemkot mangklaim menang dan menyesatkan informasi itu. Dari Putusan tersebut sudah jelas bahwa tidak ada kewenangan Pemkot Bandung untuk melakukan upaya penagihan sewa menyewa terhadap Kebun Bintang Bandung/Bandung Zoo yang dikelola oleh YMT," ungkapnya.

"Kami justru khawatir jika kami membayar sewa akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika Pemkot Bandung mangatakan bahwa kami dari pihak yayasan sebagai pengelola Kebun Binatang dianggap tidak ada itikad baik dan tidak persuasif, jusru aneh di mana dasarnya. Justru sebaliknya, kami merasa Pemkot Bandung tidak punya rasa keadilan memberikan ruang komunikasi yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung mulai memberikan peringatan terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya lahan di area wisata edukasi satwa itu segera dikosongkan.

"SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong," kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).

Selain untuk yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan bagi tenant yang masih berjualan di sekitar Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025.

"Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Sehingga yang belum memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, selanjutnya yang tidak ada respon positif akan kami lanjutkan ke SP 2," ucapnya.

"Dan terkait binatang akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads