
Jejak Kasus Ujaran Kebencian SARA hingga Yahya Waloni Bebas dari Penjara
Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri. Berikut jejak kasusnya soal ujaran kebencian.
Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri. Berikut jejak kasusnya soal ujaran kebencian.
Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA. Yahya Waloni mengaku menerima vonis tersebut dan tidak meminta banding.
Hakim menuturkan alasan pemberat dan meringankan vonis 5 bulan Yahya Waloni, salah satunya Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Jaksa menuntut Yahya Waloni 7 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait SARA. Alasan jaksa adalah ceramah Yahya Waloni bisa merusak kerukunan.
Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Perbuatan Yahya Waloni dinilai merusak kerukunan antarumat beragama.
Ahli ITE dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Ronny, mengatakan ceramah yang disampaikan Yahya Waloni menimbulkan kebencian terkait SARA.
Yahya Waloni didakwa terkait kasus ujaran kebencian, penodaan agama, dan kasus menyatakan perasaan permusuhan, penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA.
PGI menghargai permintaan maaf dari tersangka kasus penodaan agama Yahya Waloni. PGI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran.
Yahya Waloni meminta maaf kepada kaum Nasrani. Yahya Waloni mengaku menyesal karena merasa apa yang dilakukannya melanggar etika dalam berdakwah.