
Rusak Kerukunan Umat Agama Bikin Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA. Yahya Waloni mengaku menerima vonis tersebut dan tidak meminta banding.
Hakim menuturkan alasan pemberat dan meringankan vonis 5 bulan Yahya Waloni, salah satunya Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Terdakwa Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara. Yahya Waloni diyakini melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA.
Sidang kasus Yahya Waloni memasuki babak akhir. Yahya Waloni akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus ujaran kebencian terkait SARA.
Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Perbuatan Yahya Waloni dinilai merusak kerukunan antarumat beragama.
Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA.
Awalnya, Yahya Waloni menyebut masalah yang dialaminya cenderung ke masalah etika dan moralitas. Oleh karena itu, dia mencabut gugatan praperadilan-nya.
Yahya Waloni meminta maaf kepada kaum Nasrani. Yahya Waloni mengaku menyesal karena merasa apa yang dilakukannya melanggar etika dalam berdakwah.
Tersangka kasus penodaan agama Yahya Waloni mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.