
Jejak Kasus Ujaran Kebencian SARA hingga Yahya Waloni Bebas dari Penjara
Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri. Berikut jejak kasusnya soal ujaran kebencian.
Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri. Berikut jejak kasusnya soal ujaran kebencian.
Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA. Yahya Waloni mengaku menerima vonis tersebut dan tidak meminta banding.
Hakim menuturkan alasan pemberat dan meringankan vonis 5 bulan Yahya Waloni, salah satunya Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Terdakwa Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara. Yahya Waloni diyakini melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA.
Yahya Waloni menyesali perbuatannya, bahkan ia merasa bodoh, merasa bukan dirinya dan tidak berpendidikan terkait ceramahnya yang berbau SARA.
Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA.
Ahli ITE dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Ronny, mengatakan ceramah yang disampaikan Yahya Waloni menimbulkan kebencian terkait SARA.
Yahya Waloni didakwa terkait kasus ujaran kebencian, penodaan agama, dan kasus menyatakan perasaan permusuhan, penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA.
Awalnya, Yahya Waloni menyebut masalah yang dialaminya cenderung ke masalah etika dan moralitas. Oleh karena itu, dia mencabut gugatan praperadilan-nya.