
Menko Polhukam Mahfud Md: Kita Tak Cabut Status Kewarganegaraan Eks ISIS
"Kita kan nggak mencabut kewarganegaraan, nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," ujar Menko Polhukam Mahfud Md.
"Kita kan nggak mencabut kewarganegaraan, nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," ujar Menko Polhukam Mahfud Md.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para Kombatan ISIS. Lalu apa kewarganegaraan mereka?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para kombatan yang bergabung dengan ISIS. Ini alasannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah ISIS eks WNI. Jokowi menegaskan pemerintah tak berniat memulangkan mereka.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan WNI eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan pihaknya juga menjelaskan ke DPR mengenai WNI eks ISIS yang tidak dipulangkan.
Jokowi menyebut mereka sebagai eks WNI, bukan eks ISIS. RI tak mengenal status tanpa kewarganegaraan. Lalu apa eks WNI itu sudah punya kewarganegaraan baru?
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin meminta pemerintah memilah WNI eks ISIS soal polemik pemulangan. Din menyatakan ISIS adalah buatan Amerika Serikat.
Jokowi enggan memikirkan nasib eks kombatan ISIS yang hendak pulang ke Indonesia. Menurut Jokowi, para FTF harusnya sudah memperhitungkan risiko gabung ke ISIS.
Namun untuk anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim piatu, Jokowi membuka peluang bagi mereka untuk dipulangkan. Anak-anak boleh pulang dengan syarat.