
Bila Disidangkan In Absentia, ISIS Eks WNI Bisa Kena Pasal Ini
Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan anggota ISIS eks WNI kembali ke Indonesia. Namun, secara hukum status mereka belum jelas yaitu apa kesalahan mereka.
Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan anggota ISIS eks WNI kembali ke Indonesia. Namun, secara hukum status mereka belum jelas yaitu apa kesalahan mereka.
"Masih dikaji belum ada update terakhir. Memang ada kebijakan yatim piatu akan dipulangkan karena mereka tidak menjadi bagian dari gerakan itu," kata Donny.
"Dulu jumlahnya itu 689, kemudian dua hari lalu bertambah 15 tetapi kemudian yang 5 itu sudah tercakup di 689, sehingga sekarang menjadi 699," kata Mahfud.
"Jadi percayakan saja ke negara, dirawat di mana dan sebagainya negara sudah menyiapkan," kata Mahfud Md.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan ada sebanyak 1.276 WNI eks ISIS yang berada di Suriah dan sekitarnya.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah berencana memulangkan anak yatim-piatu WNI eks ISIS.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan data-data ISIS eks WNI sudah mulai disetor ke Kemenkum HAM. Paspor mereka segera diblokir.
"Jangan sampai anak-anak itu juga karena memorinya sudah ada. Apakah memorinya muncul lagi, oleh karena itu sedang dipertimbangkan," kata Ma'ruf.
Pemerintah belum memutuskan soal status kewarganegaraan mantan kombatan ISIS di Suriah dan sejumlah negara lain.
Mahfud Md menyatakan tidak akan memakai jalur pengadilan untuk mencoret kewarganegaraan WNI pengikut ISIS. Apa kata Gayus Lumbuun yang mengusulkan hal itu?