
Kasus WNA KTP Bali: Motif, Modus hingga Penetapan Tersangka
Simak perkembangan kasus 2 WNA punya KTP Indonesia di Bali dengan dokumen palsu berikut ini. Terbaru, total ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak perkembangan kasus 2 WNA punya KTP Indonesia di Bali dengan dokumen palsu berikut ini. Terbaru, total ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian dan kejaksaan melakukan pendalaman terkait kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dari warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina.
Dua warga negara Suriah MZ dan Ukraina WN memiliki KTP Indonesia. Keduanya ternyata bikin KTP dengan dokumen palsu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto memeriksa lima saksi dalam kasus dua WNA mempunyai KTP Bali.
Dirjen Dukcapil Kemendagri menegur Kadis Dukcapil Denpasar buntut dua WNA di Bali terungkap memiliki KTP Indonesia.
"NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan.
Dua WNA di Bali terungkap memiliki KTP Indonesia. Ternyata semua dokumen permohonan KTP dipalsukan.
Kanwil Kemenkumham Bali belum mendeportasi warga negara (WN) Suriah berinisial MZ dan WN Ukraina berinisial WN yang memiliki KTP Indonesia.