
Selundupkan Sabu ke Bali, 2 WN Thailand Hanya Dituntut 19 Tahun Penjara
Kasarin dan Sanicha dituntut 19 tahun penjara. Keduanya terbukti karena menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali yang disimpan dalam koper dan pakaian dalam.
Kasarin dan Sanicha dituntut 19 tahun penjara. Keduanya terbukti karena menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali yang disimpan dalam koper dan pakaian dalam.
Kedua WN Thailand penyelundup sabu dijanjikan mendapat akomodasi selama 4 hari selama di Bali.