detikNewsSenin, 20 Mei 2019 17:53 WIB
Sempat Kabur dari Sel Polda NTB, WN Prancis Bandar Sabu Divonis Mati
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.











































