
RI Keok dari Tetangga soal Kepemilikan Properti oleh WNA, Ini Alasannya
Indonesia masih ketinggalan dalam merealisasikan kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) dibandingkan negara-negara tetangga
Indonesia masih ketinggalan dalam merealisasikan kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) dibandingkan negara-negara tetangga
Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor.
Selama periode 3-30 Juli 2021, Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 62 orang asing ke Indonesia. Penolakan ini imbas dari kebijakan PPKM Darurat.
WN Turki, Yunus Emrek Senbayik (38), dihukum 3,5 tahun penjara oleh PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yunus terbukti membobol ATM dengan cara skimmer.
WN AS, Aviv Meshil (23) yang hanyut saat asyik bermain paddle board di perairan Musroom, Bay Beach, Nusa Lembongan, Bali masih belum ditemukan.
Mereka diketahui melakukan aktivitas berdagang pakaian dan aksesoris secara ilegal, di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Tim Imigrasi Kota Bekasi menyisir keberadaan warga negara asing di perusahaan, restoran dan apartemen.