detikNewsSenin, 03 Agu 2020 17:12 WIB
MA Ubah Hukuman Mati WN AS Jadi 12 Tahun Bui di Kasus Narkoba
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati WN Amerika Serikat (AS) Frank Amado di kasus sabu.











































