
17 Warga Nusa Penida yang Dikucilkan Akhirnya Boleh Nyoblos di TPS Banjar
Sebanyak 17 warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, akhirnya diperbolehkan memilih di Pemilu 2024.
Sebanyak 17 warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, akhirnya diperbolehkan memilih di Pemilu 2024.
Belasan warga di Nusa Penida, Klungkung, Bali, dilarang mencoblos di dua TPS yang dibangun di Balai Banjar Sental Kangin. Ini penyebabnya.