
Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Wajib Bayar Rp 50 Ribu
Pembuang sampah di Sungai Citopeng, perbatasan Cimahi-Bandung, disidang. Mereka disanksi membayar denda Rp 50 ribu.
Pembuang sampah di Sungai Citopeng, perbatasan Cimahi-Bandung, disidang. Mereka disanksi membayar denda Rp 50 ribu.
Pembuang sampah ke Sungai Citopeng di perbatasan Cimahi dan Bandung, disanksi denda Rp 50 ribu. Sanksi itu dinilai cukup untuk efek jera.
Dua oknum warga di Cimahi membuang sampah dengan sengaja ke Sungai Citopeng. Kini kedua warga itu dibayangi sanksi. Apa sanksinya?
Satpol PP Kota Cimahi memanggil dan memeriksa 15 orang yang terlibat dalam aksi pembuangan sampah ke aliran Sungai Citopeng.
Viral aksi sejumlah orang membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Cimahi. Warga sekitar pun kemudian bergotong royong membersihkan sampah.