Satpol PP Kota Cimahi memanggil dan memeriksa 15 orang yang terlibat dalam aksi pembuangan sampah ke aliran Sungai Citopeng, di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung.
15 orang itu merupakan warga di sekitar lokasi pembuangan sampah, serta orang-orang yang menitipkan sampah untuk dibuang oleh oknum warga itu ke Sungai Citopeng.
Kasi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengatakan saat ini ke 15 warga yang berdomisili di Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Melong, dan Kota Bandung itu sedang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penindakan terhadap warga yang membuang sampah ke sungai, saat ini sedang penggalian informasi. Kita ingin minta keterangan dan mengetahui siapa saja yang melakukan tindakan itu (pembuangan sampah ke sungai," ujar Karsa saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jumat (8/9/2023).
Ia mengatakan berdasarkan video yang viral di media sosial, nampak hanya dua orang yang membuang sampah dari gerobak ke aliran Sungai Citopeng. Sementara mereka yang diperiksa kali ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Yang diviralkan hanya 2 orang, jadi bisa 15 orang itu karena saat kamu cek lapangan, kita minta warga yang merasa membuang dan menitipkan sampahnya juga dibawa," kata Karsa.
"Dari 15 ini, ada yang perannya menitipkan sampah dan ibu-ibu yang memberi izin pelaku itu membuang sampah di lokasi tersebut. Informasinya memang menerima imbalan," tambahnya.
Sementara itu pihaknya belum bisa memastikan siapa dua orang yang tertangkap kamera membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng.
"Nah siapa-siapanya, masih belum kita pastikan. Sekarang kita gali dulu informasi dan keterangan dari warga itu apakah ada di antara 15 orang ini atau tidak. Kalau tidak ada, tentu nanti akan tetap kami cari orangnya," ucap Karsa.
Pelaku buang sampah sembarangan bisa dijerat sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Paling berat pelaku bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara
"Kalau berdasarkan Perda, sanksi itu denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Nah saat ini kami dengan DLH masih koordinasi soal sanksi. Cuma yang pasti akan kita siapkan sidang tipiring buat mereka," kata Karsa.
Foto: Pemeriksaan 15 warga Cibeureum dan Melong Cimahi Terkait Pembuangan Sampah ke Sungai Citopeng (Whisnu Pradana)
(tya/tey)