
3 Terdakwa Kasus Wanita Dibakar di Sorong Divonis 4 hingga 15 Tahun Bui
Tiga terdakwa kasus pembakaran wanita bernama Wa Gesuti di Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis bersalah.
Tiga terdakwa kasus pembakaran wanita bernama Wa Gesuti di Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis bersalah.
Wanita bernama Wa Gesuti tewas mengenaskan akibat aksi main hakim sendiri sejumlah warga di Sorong. Wa Gesuti awalnya dituduh sebagai penculik anak
Tragis nasib wanita berinisial KR (37) di Pontianak, Kalimantan Barat, dan We Gusti di Sorong, Papua yang diamuk massa akibat tuduhan sebagai penculik anak.
Polisi kembali menangkap 5 orang terkait kasus wanita bernama Wa Gesuti yang diarak setengah bugil hingga dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Wanita yang diarak setengah bugil lalu dibakar hidup-hidup di Kota Sorong dipastikan bukan penculik anak. Polisi menyebut korban merupakan pendatang.
Polresta Kota Sorong, Polda Papua Barat, menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran seorang wanita berinisial WG hingga meninggal dunia.
Polisi menangkap IZ alias FY (26), pria yang diduga membakar hidup-hidup seorang wanita di Kota Sorong, Papua Barat Daya, hingga tewas mengenaskan.
Polisi menangkap pembakar hidup-hidup seorang wanita di Sorong. Korban sempat dipaksa setengah bugil dan diarak warga karena dituduh sebagai penculik anak.
Wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat, karena dituduh sebagai penculik anak. Kini eksekutor telah ditangkap polisi.