3 Terdakwa Kasus Wanita Dibakar di Sorong Divonis 4 hingga 15 Tahun Bui

Papua Barat Daya

3 Terdakwa Kasus Wanita Dibakar di Sorong Divonis 4 hingga 15 Tahun Bui

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 11 Mei 2023 20:27 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto.
Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Tiga terdakwa kasus pembakaran wanita bernama Wa Gesuti di Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis bersalah. Ketiganya divonis berbeda mulai dari 4 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Ketiga pelaku pembakaran kita sudah buktikan bersalah. Dan putusannya tertanggal 18 April 2023 di Pengadilan Negeri Sorong," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Kamis (11/5/2023).

Eko menuturkan ketiganya divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai pasal yang terbukti, Pasal 187 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kebakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku dewasa inisial FYT (26) kami tuntut 18 tahun tapi majelis hakim putus 15 tahun. Pelaku anak inisial M (16) kita tuntut 4 tahun dan diputus 4 tahun," ujarnya.

Eko menambahkan khusus untuk pelaku AM (13) tidak bisa dipidana melainkan dikenakan tindakan. AM dikembalikan ke orang tua dan dikabulkan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

"Mengingat UU Sistem Peradilan Pidana anak terhadap anak yang berusia kurang dari 14 tahun tidak dapat dikenakan pidana penjara, tetapi hanya dikenakan tindakan," ungkapnya.

Setelah dikembalikan ke orang tua. AM sepenuhnya dalam pengawasan orang tua dan dibantu oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Sesuai dengan UU sistem Peradilan Pidana Anak setelah kita kembalikan sepenuhnya adalah pengawasannya orang tuanya. Tapi, juga akan diawasi oleh Bapas," tutupnya.

Untuk diketahui, Wa Gesuti tewas mengenaskan akibat aksi main hakim sendiri sejumlah warga di Kota Sorong. Dia awalnya dituduh menculik anak hingga akhirnya dianiaya bahkan dibakar hidup-hidup.

Insiden itu terjadi di Kompleks Kokoda KM 8, Sorong Timur, Kota Sorong pada Selasa (24/1) sekitar pukul 06.30 WIT. Belakangan diketahui jika korban mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan korban sebenarnya hanya lalu lalang di permukiman warga. Polisi memastikan tak ada tindakan korban menculik anak-anak.

"Dia enggak tau arah kemudian lalu lalang, kebingungan," ujar Kombes Happy kepada detikcom, Rabu (25/1).

Namun, korban justru dianggap sebagai penculik anak. Tuduhan itu terjadi karena korban disebut mirip dengan ciri-ciri penculik anak yang beredar di media sosial.

"Katanya mukanya seperti yang kemarin masuk media sosial, jadi mungkin mirip mukanya atau bagaimana," kata Kombes Happy.




(hsr/hsr)

Hide Ads