"Pelakunya anak di bawah umur. Tetapi proses hukum akan tetap berjalan dan tentunya akan berkoordinasi dengan Bapas," kata Plh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Ade Andini kepada detikcom, Selasa (31/1/2023).
Kelima pelaku ditangkap pada Minggu (29/1) di sejumlah tempat. Masing-masing berinisial MA, RT, JB, JU, dan JT dengan peran yang berbeda-beda. Namun perannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Semua masih didalami penyidik, jika benar terlibat maka kami pastikan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Iptu Ade menambahkan, sejauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan pelaku lain dalam kasus ini. Dia memastikan akan menindak para pelaku karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Upaya penegakan hukum bagi mereka yang terlibat main hakim sendiri harus dimintai pertanggungjawaban. Apalagi korbannya meninggal dunia," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, polisi secara bertahap menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan hingga pembakaran terhadap Wa Gesuti. Terakhir pelaku yang diamankan berinisial OB (20).
"Benar kemarin ada 1 tersangka lagi kami tangkap yakni berinisial OB. Dia ini terlibat dalam mengarak dan menganiaya korban sebelum akhirnya dibakar," ungkap Plh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Ade Andini kepada detikcom, Minggu (29/1).
Pelaku OB ditangkap di lampu merah SMEA menuju gedung Sirambe, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/1). OB ditangkap saat memungut besi rongsokan. Sebelumnya ada dua tersangka yang diamankan masing-masing AT dan FT.
(asm/nvl)