
Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
KPK menemukan duit suap Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang sempat 'hilang' dilarikan ke hutan. Seperti ini penampakannya.
Uang itu hilang jejak ketika dibawa melewati hutan, saat transaksi akan dilakukan.
KPK menduga duit suap ke Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra diperuntukkan kepentingan kampanye ayahnya, Cagub Sulawesi Tenggara Asrun.
KPK menemukan duit suap Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang sempat 'hilang'. Uang itu sempat berpindah-pindah tangan dan lokasi.
Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM meminta masyarakat tidak memilih kepala daerah yang terkait dinasti politik. Mengapa?
Dinasti politik kembali disoal seiring penetapan tersangka Walkot Kendari Adriatma dengan Cagub Sultra yang merupakan anak-ayah terkait kasus suap.
Para pendukung Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menjerit histeris saat keduanya digelandang ke mobil tahanan KPK, di Jakarta, Kamis (1/3).
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Keduanya digelandang ke mobil tahanan KPK, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukan barang bukti OTT Wali Kota Kendari. OTT ini terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kendari.