
KPK Tindak Oknum Pegawai Pemkot Diduga Musnahkan Barbuk Perkara Walkot Ambon
KPK menemukan adanya oknum pegawai Pemkot Ambon memusnahkan dokumen terkait perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Oknum tersebut langsung diamankan.
KPK menemukan adanya oknum pegawai Pemkot Ambon memusnahkan dokumen terkait perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Oknum tersebut langsung diamankan.
Dalam penggeledahan itu, KPK membawa lima koper dan menyegel dua ruangan di Kantor Balai Kota Ambon.
Walkot Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Richard terlibat dalam kasus suap perizinan pembangunan gerai minimarket.
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan jadi tersangka suap dalam izin bangun minimarket. Simak duduk perkaranya.
KPK mengultimatum tersangka swasta, Amri (AR), untuk memenuhi panggilan KPK di kasus dugaan suap terkait izin pembangunan minimarket AM di Ambon.
KPK menjemput paksa Walkot Ambon Richard Louhannepessy yang sebelumnya mengaku menjalani operasi kaki. KPK memastikan Richard dalam keadaan sehat.
Wali Kota Ambon Ambon dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan minimarket. Dia kini ditahan KPK.
KPK menahan Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy. Dia diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhannepessy tiba di gedung KPK usai KPK menjemput paksa. Richard beralasan baru selesai menjalani operasi kaki.
KPK memastikan akan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy, tersangka kasus suap dan gratifikasi. Richard disebut tak kooperatif.