
Hasil Diagnosis Dokter soal Kematian Eks Waka DPRD Bali
Eks Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41) meninggal dunia karena sakit.
Eks Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41) meninggal dunia karena sakit.
Ratna berurai air mata ketika mendengar suaminya eks Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Jangol meninggal dunia. Ratna yang juga dipenjara izin cuti.
Jro Jangol (41) meninggal dunia di Lapas Kerobokan. Kanwil Kumham Bali Maryoto Sumadi menegaskan napi kasus narkotika itu meninggal karena sakit.
Jro Jangol tewas di dalam Lapas Kerobokan. Ia merupakan terpidana 12 tahun penjara karena jadi bandar narkoba.
Hidup Jro Jangol berakhir tragis. Eks politikus Gerindra itu tewas di penjara. Begini jalan hidup kelam Jr Jangol.
Eks politikus Gerindra, Jro Jangol (41), meninggal dunia. Napi kasus narkotika itu meninggal saat menjalani pidana di Lapas Kerobokan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Berikut jejak kasus politikus Partai Gerindra itu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Eks politikus Gerindra itu terbukti menjadi bandar sabu.
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.
Mantan Wakil ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menjadi bandar sabu di rumahnya.