
Wajib Uji Emisi Bukan Sebulan Sekali
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa uji emisi tidak perlu dilakukan setiap bulan. Kewajiban uji emisi hanya perlu dilakukan setahun sekali.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa uji emisi tidak perlu dilakukan setiap bulan. Kewajiban uji emisi hanya perlu dilakukan setahun sekali.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi atau bahkan belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya pembayaran pajak yang lebih mahal.
Ada beberapa sanksi jika kendaraan belum uji emisi. Salah satunya disinsentif tarif parkir.
Penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ditunda. Pemprov DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan sanksi tilang mulai berlaku pada Januari 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan sanksi tilang emisi berlaku pada Januari 2022.
DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor lulus uji emisi. Kendaraan apa saja yang wajib uji emisi?
Ini lokasi pengujian emisi gas buang kendaraan gratis, lokasinya di Jakarta dan Tangerang. Catat, ya!