detikNewsKamis, 04 Okt 2018 16:30 WIB
Kemenkeu Dihukum Rp 606 Miliar, PN: Tak Terima, Silakan Banding
PN Palembang menghukum Kemenkeu Rp 606 miliar karena salah tangkap wajib pajak. PN mempersilakan pihak yang tidak terima di kasus tersebut untuk banding.












































