detikJabarKamis, 03 Nov 2022 15:59 WIB Dua Kurir Sabu Rp 29 M di Sukabumi Divonis 20 Tahun Bui Dua orang kurir narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp 29 miliar di Sukabumi divonis 20 tahun penjara. Vonis dijatuhkan hakim dalam sidang di PN Cibadak.