
Terungkap! MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Atas Pertimbangan Motif
MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pembatalan vonis mati itu setelah MA mempertimbangkan motif pembunuhan.
MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pembatalan vonis mati itu setelah MA mempertimbangkan motif pembunuhan.
Menanggapi vonis pidana Sambo yang diturunkan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Megawati mempertanyakan soal penegakan hukum di RI saat ini.
PN Jaksel telah resmi menerima petikan kasasi Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Petikan kasasi tersebut akan dikirimkan ke Jaksa.
Wapres Ma'ruf mengatakan pemerintah tidak akan sikapi putusan kasasi Ferdy Sambo. Sebab, pemerintah tidak boleh mengintervensi pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yoshua Hutabarat.
Keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan kekecewannya dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dkk.