
Buni Yani Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: MA Belum Kirim Putusan
Buni Yani belum menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Kenapa?
Buni Yani belum menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Kenapa?
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya tidak terima terhadap putusan MA.
Pendukung protes dan berteriak-teriak di dalam persidangan setelah Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengacara akan melaporkan majelis hakim yang mengadili Buni Yani ke Komisi Yudisial (KY). Apa alasannya?
"Jangankan penjara, saya sudah mewakafkan nyawa saya, demi perjuangan saya siap mati," ujar Buni Yani. Baca selengkapnya di sini: