
Dihukum 1,5 Tahun, Buni Yani Tak Langsung Masuk Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Tak serta-merta masuk penjara seperti Ahok.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Tak serta-merta masuk penjara seperti Ahok.
Pendukung protes dan berteriak-teriak di dalam persidangan setelah Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengacara akan melaporkan majelis hakim yang mengadili Buni Yani ke Komisi Yudisial (KY). Apa alasannya?
"Jangankan penjara, saya sudah mewakafkan nyawa saya, demi perjuangan saya siap mati," ujar Buni Yani. Baca selengkapnya di sini:
"Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujar Buni Yani di atas mobil komando.
Massa pendukung Buni Yani tetap bertahan usai sidang vonis Buni Yani.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok. Dia berteriak Allahu Akbar usai vonis dibacakan.
Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara banding.
Buni Yani menjalani sidang vonis hari ini. Dia berani bersumpah sama sekali tidak memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Sidang pembacaan putusan (vonis) Buni Yani terdakwa kasus ITE terkait pidato Ahok kembali dilanjutkan.