
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin
KPK tak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada eks wakil ketua KPK Azis Syamsuddin.
KPK tak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada eks wakil ketua KPK Azis Syamsuddin.
KPK menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MAKI menyesalkan sikap KPK itu.
News of The Week: Vonis Azis Syamsuddin, BPJS Syarat Jual-Beli TanahNews of The Week: Vonis Azis Syamsuddin, BPJS Syarat Jual-Beli Tanah
Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK. Berikut jejak kasusnya...
Pada akhirnya Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Azis juga beberapa kali menangis dalam persidangan, termasuk saat sidang vonis. Begini momennya.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. KPK menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK sebesar Rp 3,6 miliar.
Majelis hakim yang mengadili perkara Azis Syamsuddin mengesampingkan semua kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.