
Anggota Komisi III DPR Dukung Jaksa Banding Vonis AG: Sesuai Prosedur
Menurutnya, banding yang diajukan JPU bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.
Menurutnya, banding yang diajukan JPU bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.
Hakim telah memvonis AG 3,5 tahun penjara. Pacar Mario Dandy itu disebut telah berbohong hingga membuat pacarnya marah lalu menganiaya Cristalino David Ozora.
AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
AG divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa akan memikirkan dahulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
AG divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. Netizen pun langsung riuh menyambut hal ini di media sosial.