Kebohongan AG Soal Pelecehan oleh David yang Bikin Mario Dandy Marah

Kabar Nasional

Kebohongan AG Soal Pelecehan oleh David yang Bikin Mario Dandy Marah

Tim detikcom - detikJatim
Selasa, 11 Apr 2023 19:35 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
AG (15), pacar Mario Dandy di PN Jaksel (Foto: Mulia/detikcom)
Surabaya -

Kebohongan AG (15) kepada pacarnya Mario Dandy Satriyo (20) bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Cristalino David Ozora (17) terungkap dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, kemarin. Kebohongan itu yang memicu amarah Mario Dandy hingga menganiaya David.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah mengeluarkan putusan dalam sidang AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Terhadap terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Sementara untuk Mario Dandy dan Shane belum disidang dalam perkara ini. Hakim Sri mengatakan Mario Dandy emosi dengan David karena mendapat informasi bahwa David melecehkan AG yang saat itu statusnya adalah pacar Mario.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban (David) pada 17 Januari 2023 karena dipaksa," ujarnya.

"Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dilansir dari detikNews, Selasa (11/4/2023).

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, hakim mengungkapkan bahwa pengakuan AG di dalam sidang itu berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan kepada Mario Dandy. Di dalam sidang tersebut AG mengakui bahwa dirinya justru melakukan beberapa kali hubungan intim dengan Mario Dandy.

"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga mengungkap bahwa tidak hanya karena kebohongan tersebut, penganiayan terhadap David juga terlaksana karena upaya AG untuk menjebak korban dengan berpura-pura hendak mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," kata hakim.

"Menimbang dalam fakta persidangan, terbukti bahwa di dalam mobil telah mendengar obrolan anak dengan saksi Shane Lukas, kemudian cerita oleh Shane tentang kejadian persetubuhan, saksi Mario Dandy yang sedang mengemudikan mobil mengatakan 'makanya om yang kaya gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum', perkataan saksi Mario Dandy didengar oleh anak yang berada dalam satu mobil," ujar hakim.

Tak lama setelah itu, Mario, AG, dan Shane tiba di lokasi yang telah dikirimkan David. Kemudian AG kembali menghubungi David dengan mengatakan dia sudah sampai di lokasi menggunakan mobil Toyota Camry, padahal AG saat itu naik mobil Rubicon milik Mario Dandy.

"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada," kata hakim.

Hakim Sri Wahyuni juga membacakan hal memberatkan serta meringankan vonis AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni.

Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Selain itu, hal lain yang meringankan hukuman bagi AG adalah orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru, serta AG dinyatakan sudah menyesali perbuatannya.

"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads