
Adam Deni Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Adam Deni dan kuasa hukumnya ajukan banding terhadap vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa alasannya?
Adam Deni dan kuasa hukumnya ajukan banding terhadap vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa alasannya?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing divonis 4 tahun penjara terkait kasus ITE mengunggah dokumen Sahroni. Keduanya menyatakan banding.
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara terkait kasus ITE. Adam Deni juga didenda Rp 1 miliar.