
Meiliana Divonis, Anggota DPR Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus
Warga Tanjung Balai Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume azan di masjid. Ini kata Komisi III DPR yang membawahkan bidang hukum.
Warga Tanjung Balai Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume azan di masjid. Ini kata Komisi III DPR yang membawahkan bidang hukum.
Yenny Wahid mengatakan kasus Meiliana, yang dihukum 18 bulan, menjadi momen DPR untuk merevisi UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Fraksi PKB menyesalkan vonis penjara 18 bulan terhadap warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana. Meiliana dihukum karena memprotes suara azan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag mengimbau agar musyawarah umat beragama diperbanyak sehingga kasus seperti yang menimpa Meiliana bisa dihindari.
Kemenag akan memperbarui aturan mengenai penggunaan speaker masjid. Salah satunya mengenai volume suara maksimum.
Meiliana dibui 18 bulan karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Di negara mayoritas muslim lainnya, penggunaan pengeras suara masjid diatur khusus.
Media-media internasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, Sumatra Utara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.
Lebih dari 15 ribu netizen minta Meiliana yang dibui karena mengeluhkan volume azan yang terlalu kencang dibebaskan.
Meiliana mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Keluhan Meiliana itu dinilai sebagai penistaan agama Islam. Sebagai balasannya, vihara dibakar.