detikNewsJumat, 24 Agu 2018 06:47 WIB
Meiliana Divonis, Anggota DPR Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus
Warga Tanjung Balai Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume azan di masjid. Ini kata Komisi III DPR yang membawahkan bidang hukum.











































