
Pilu Pengkritik Volume Azan: Rumah Dirusak Warga-Divonis 18 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) bergeming. Majelis kasasi menolak dan tetap menghukum Meliana, pengkritik azan dengan penjara selama 18 bulan.
Mahkamah Agung (MA) bergeming. Majelis kasasi menolak dan tetap menghukum Meliana, pengkritik azan dengan penjara selama 18 bulan.
Sebanyak 222 ribuan orang membuat petisi untuk MA agar membebaskan Meliana. Namun MA bergeming. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.
PSI siap memberikan jaminan pembebasan bersyarat kepada Meliana. Hal ini seiring dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Meliana selama 18 bulan penjara. Ia dinilai melakukan penodaan agama karena mengkritik suara azan yang terlalu keras.
Nota memori kasasi yang dilayangkan Meliana oleh tim kuasa hukumnya ditolak MA. Pengkritik volume azan itu akhirnya tetap dihukum 18 bulan penjara.
MA menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya yaitu 18 bulan bui.